2 Lokasi Judi Tembak Ikan Ditutup! Ditangkap Berita Medan

Polres Medan Sunggal menindaklanjuti laporan dua lokasi penembakan permainan judi tembak ikan yang meresahkan masyarakat.

Dipimpin oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Medan Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak, personel langsung turun ke lokasi untuk mengecek keberadaan perjudian tembak ikan yang berlokasi di Jalan Rezip. Setelah hingga di lokasi perjudian tembak ikan ternyata sudah tutup dan tidak beroperasi.

Lokasi Judi Tembak Ikan Ditutup

Lokasi Judi Tembak Ikan Ditutup

Kapolres Medan Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, dua lokasi penembakan layaknya diberitakan telah tidak beroperasi lagi.

“Untuk permainan tembak ikan di Jalan Ritsleting, informasi berasal dari warga sekitar menyebutkan bahwa tempat tersebut telah ditempati namun telah lama kosong. Begitu juga bersama lokasi tembak ikan judi di Jalan Binjai KM. 9, dari informasi petugas parkir dan penduduk, lokasi ditutup,” katanya, Senin (14/2) malam.

Chandra menegaskan, Polres Medan Sunggal akan menindak tegas segala type permainan judi, juga tembak ikan yang meresahkan masyarakat.

“Oleh karena itu, Polres Medan Sunggal berharap masyarakat bila menemukan permainan judi tembak ikan segera melaporkan agar ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Baca Juga : Pemain Judi Tembak Ikan Semakin Meningkat Di Lubuk Pakam…

Uang KUD Digelapkan Untuk Judi Online, Pemuda Dharmasraya Ditangkap Berita

Pemuda yang juga mantan pegawai KUD Sinar Makmur Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat itu menggelapkan uang KUD lebih kurang Rp. 1.3 milyar. Dan menggunakan waktu bermain judi online dan bersenang-senang di pulau Batam, saat ini tersangka diamankan di Rutan Polsek Sungai Rumbai, untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Setelah ditangkap oleh pemuda yang juga mantan pegawai KUD Sinar Makmur Koto Ranah Kecamatan Koto Besar yang menggelapkan duwit KUD kurang lebih Rp. 1,3 Milyar, Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono melalui Kapolsek Sungai Rumbai, AKP Andri Nugroho Saputro yang ditangkap ditemui awak media di kamarnya, Jumat (24/12/2021).

Ia mengatakan memang benar anggota Satreskim Polsek Sungai Rumbai dengan laporan berasal dari masyarakat telah menangkap seorang pemuda yang menggelapkan duit KUD lebih kurang Rp.1.3 milyar. Tersangka berinisial WDO, 29 tahun,

Uang yang digelapkan tersangka berasal berasal dari hasil penjualan buah sawit milik KUD Sinar Makmur Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, berasal dari perusahaan sawit selama ini melalui rekening milik tersangka.

Adapun Barang Buktinya, kami mengamankan 2 Buku Rekening Bank atas nama tersangka dan Bukti Rekening Koran dan juga 1 unit Handphone buatan tersangka dalam permainan judi online.

Atas perbuatan tersangka di dalam persoalan penggelapan, Pasal 374 Jo 372 KHUP bersama dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara ditegaskan Kapolsek Sungai Rumbai, AKP Andri Nugroho Saputro. (Eko).

Jika Anda ingin merasakan bermain judi online dan mendapatkan kenenangan yang terlalu berlimpah, Anda dapat berhimpun bersama kami di Daftar Judi Online.

Baca Juga : Dampak Bermain Judi Online, Nomor 4 Yang Bikin Ngeri…