Pemuda yang juga mantan pegawai KUD Sinar Makmur Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat itu menggelapkan uang KUD lebih kurang Rp. 1.3 milyar. Dan menggunakan waktu bermain judi online dan bersenang-senang di pulau Batam, saat ini tersangka diamankan di Rutan Polsek Sungai Rumbai, untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Setelah ditangkap oleh pemuda yang juga mantan pegawai KUD Sinar Makmur Koto Ranah Kecamatan Koto Besar yang menggelapkan duwit KUD kurang lebih Rp. 1,3 Milyar, Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono melalui Kapolsek Sungai Rumbai, AKP Andri Nugroho Saputro yang ditangkap ditemui awak media di kamarnya, Jumat (24/12/2021).
Ia mengatakan memang benar anggota Satreskim Polsek Sungai Rumbai dengan laporan berasal dari masyarakat telah menangkap seorang pemuda yang menggelapkan duit KUD lebih kurang Rp.1.3 milyar. Tersangka berinisial WDO, 29 tahun,
Uang yang digelapkan tersangka berasal berasal dari hasil penjualan buah sawit milik KUD Sinar Makmur Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, berasal dari perusahaan sawit selama ini melalui rekening milik tersangka.
Adapun Barang Buktinya, kami mengamankan 2 Buku Rekening Bank atas nama tersangka dan Bukti Rekening Koran dan juga 1 unit Handphone buatan tersangka dalam permainan judi online.
Atas perbuatan tersangka di dalam persoalan penggelapan, Pasal 374 Jo 372 KHUP bersama dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara ditegaskan Kapolsek Sungai Rumbai, AKP Andri Nugroho Saputro. (Eko).
Jika Anda ingin merasakan bermain judi online dan mendapatkan kenenangan yang terlalu berlimpah, Anda dapat berhimpun bersama kami di Daftar Judi Online.
Baca Juga : Dampak Bermain Judi Online, Nomor 4 Yang Bikin Ngeri…