Judi Online Dilarang dan Akan Ancaman Pidana hingga Denda Rp1 Miliar

Praktek perjudian online amat dilarang oleh pemerintah. Saat ini judi online sedang booming di Indonesia. Banyak orang yang mencoba peruntungan untuk menambah penghasilan melalui judi online.

Mereka hanya mempunyai ponsel pandai dan duit puluhan ribu rupiah untuk mengadu nasib. Tapi lama kelamaan mereka ketagihan dan pada akhirnya bisa lakukan kejahatan

Indonesia melarang perjudian gara-gara merugikan penduduk dan melanggar norma agama. Khusus perjudian online, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat pelaku dan orang yang mengedarkan perjudian dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar.

Salah satu permainan judi online yang populer adalah slot. Menurut lebih dari satu penjudi itu terlalu simpel dan mudah dimainkan.
Untuk memainkannya, cukup tekan tombol putar pada mesin yang ditampilkan di layar ponsel. Mesin sesudah itu akan memutar dan mengacak bermacam wujud icon atau gambar tersebut supaya tidak diketahui secara tentu gambar apa yang bakal muncul.

Jika mesin berhenti berputar ada delapan gambar yang sama dan membentuk pola tertentu secara otomatis menang.

Baca Juga: Bandar Judi Kasino di Las Vegas Memberikan Bonus kepada 5.000 Karyawannya…